Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI WUAREM) secara resmi mengumumkan pembaruan standar kompetensi auditor forensik nasional untuk tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme auditor, meningkatkan kualitas investigasi keuangan, serta menyelaraskan praktik audit forensik Indonesia dengan standar internasional.

Pembaruan standar ini mencakup revisi kurikulum pelatihan, penambahan modul berbasis teknologi digital, serta penyempurnaan tata kelola etik profesi. Dalam konferensi yang digelar di Bandung, pengurus pusat AAFI WUAREM menyampaikan bahwa peningkatan standar tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin maraknya kasus kecurangan yang memanfaatkan sistem elektronik dan platform keuangan digital.

Ketua Komite Standarisasi AAFI WUAREM menjelaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memastikan auditor memiliki keahlian komprehensif dalam bidang investigasi kontemporer. “Modus fraud berkembang sangat cepat, terutama dengan hadirnya teknologi berbasis AI, aset digital, dan transaksi otomatis. Auditor harus dibekali keterampilan yang lebih modern agar mampu mendeteksi pola pelanggaran yang semakin kompleks,” ungkapnya.

Salah satu poin utama pembaruan ini adalah penguatan modul Digital Forensic Audit, termasuk analisis metadata, rekonstruksi jejak transaksi, pemanfaatan perangkat lunak investigatif, serta tata cara pengumpulan bukti elektronik yang sah secara hukum. AAFI WUAREM juga memperluas cakupan pelatihan mengenai teknik wawancara investigatif, manajemen risiko fraud, dan penanganan konflik kepentingan dalam proses audit.

Selain penyempurnaan regulasi, AAFI WUAREM juga meluncurkan skema sertifikasi baru yang bertingkat untuk memastikan proses peningkatan kompetensi berjalan terstruktur. Sertifikasi tersebut terdiri dari tiga level: Auditor Forensik Dasar, Auditor Forensik Madya, dan Auditor Forensik Utama. Dengan adanya skema ini, setiap auditor dapat mengembangkan kariernya secara progresif berdasarkan pembuktian kemampuan dan pengalaman di lapangan.

Revisi standar profesi ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga, termasuk institusi pemerintah, perusahaan swasta, dan akademisi. Mereka menilai bahwa pembaruan ini mampu memberikan kepastian dan arah yang lebih jelas bagi seluruh praktisi audit forensik di Indonesia, terutama dalam menghadapi tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi.

AAFI WUAREM menegaskan bahwa implementasi standar baru akan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2025, bersamaan dengan peluncuran platform daring yang mempermudah proses registrasi, monitoring pelatihan, dan akses modul e-learning bagi para anggota. Dengan adanya pembaruan komprehensif ini, AAFI WUAREM berharap profesi auditor forensik Indonesia semakin kuat, profesional, dan menjadi barisan terdepan dalam upaya pemberantasan kecurangan keuangan di tanah air.